WahanaNews-Labuhanbatu | OKNUM Polisi Inisial MS telah diamankan pihak Propam Polres Labuhanbatu sekaitan laporan warga Kecamatan Panai Hilir pada Rabu (12/10/2022) kemarin.
MS dilaporkan kasus memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri, yakni dugaan pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
" Ya sudah kita amankan. Saat ini MS ditempatkan ditempat khusus tahanan Propam sejak 31 Oktober 2022 kemarin " kata Kasi Propam Polres Labuhanbatu, Iptu Iwan Mashuri, SH diruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).
Iwan memastikan kasus yang dilaporkan warga terkait kode etik anggota polisi tidak akan ditutupi dan segera akan diproses.
" Kasus (anggota polisi) tidak akan kita tutup-tutupi, kita transparan, sudah kita proses " sebutnya.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Dalam Minggu ini, lanjut Iwan, berkas kasus MS akan segera dikirim ke Polda Sumatera Utara.
" Minggu ini berkas kita kirim ke Polda " tandasnya.
Sebelumnya, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban. Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.