WahanaNews-Labuhanbatu | KASUS dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh seorang Ibu inisial ES (56) warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (12/10/2022) kemarin, masih tahap pemeriksaan saksi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
Bripka Aldian Diperiksa Propam Usai Tendang ODGJ di Labuhanbatu
" Masih proses pemeriksaan saksi terhadap terlapor" sebut AKP Rusdi.
Rusdi mengakui bahwa terlapor MS sudah diamankan Propam guna pembinaan.
" Sudah diamankan Propam untuk pembinaan " tandasnya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Sebelumnya, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban. Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.
" Awalnya pada tahun 2017 lalu, adik saya masih usia 12 tahun (korban) dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Merasa ketakutan adik saya pasrah " cerita Juli.
Terbongkarnya kejadian yang mencoreng nama baik keluarga kami ini, jelas Juli, saat adik saya (korban) komunikasi dengan MS (Pelaku) lewat telpon.