WahanaNews-Labuhanbatu | KASUS dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh seorang Ibu inisial ES (56) warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (12/10/2022) kemarin, masih tahap pemeriksaan saksi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi redaksi WahanaNews Labuhanbatu, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
" Masih proses pemeriksaan saksi terhadap terlapor" sebut AKP Rusdi.
Rusdi mengakui bahwa terlapor MS sudah diamankan Propam guna pembinaan.
" Sudah diamankan Propam untuk pembinaan " tandasnya.
Baca Juga:
Mulai Besok MK Periksa Saksi-Ahli dari Tim AMIN, Simak Aturan Mainnya
Sebelumnya, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban. Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.
" Awalnya pada tahun 2017 lalu, adik saya masih usia 12 tahun (korban) dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Merasa ketakutan adik saya pasrah " cerita Juli.
Terbongkarnya kejadian yang mencoreng nama baik keluarga kami ini, jelas Juli, saat adik saya (korban) komunikasi dengan MS (Pelaku) lewat telpon.
" MS nelpon adik saya pada tanggal 1 Oktober 2022 tengah malam, ngajak jumpa lagi, adik saya nggak mau, hingga terjadi adu mulut dengan suara keras. Ternyata, istrinya (pelaku) dengar pembicaraan mereka, disitulah terbongkarnya semua " jelasnya.
Oknum Polisi Inisial MS pangkat Aiptu itu dilaporkan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, dengan tuduhan yang memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri, yakni dugaan pencabulan anak dibawah umur. [hab]