WahanaNews-Labuhanbatu | OKNUM Polisi Inisial MS telah diamankan pihak Propam Polres Labuhanbatu sekaitan laporan warga Kecamatan Panai Hilir pada Rabu (12/10/2022) kemarin.
MS dilaporkan kasus memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri, yakni dugaan pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
" Ya sudah kita amankan. Saat ini MS ditempatkan ditempat khusus tahanan Propam sejak 31 Oktober 2022 kemarin " kata Kasi Propam Polres Labuhanbatu, Iptu Iwan Mashuri, SH diruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).
Iwan memastikan kasus yang dilaporkan warga terkait kode etik anggota polisi tidak akan ditutupi dan segera akan diproses.
" Kasus (anggota polisi) tidak akan kita tutup-tutupi, kita transparan, sudah kita proses " sebutnya.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Dalam Minggu ini, lanjut Iwan, berkas kasus MS akan segera dikirim ke Polda Sumatera Utara.
" Minggu ini berkas kita kirim ke Polda " tandasnya.
Sebelumnya, kakak korban, Juli mengatakan bahwa pelaku adalah abang ipar korban. Dimana, saat pertamakali pelaku MS diduga menodai korban pada tahun 2017 silam.
" Awalnya pada tahun 2017 lalu, adik saya masih usia 12 tahun (korban) dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Merasa ketakutan adik saya pasrah " cerita Juli.
Terbongkarnya kejadian yang mencoreng nama baik keluarga kami ini, jelas Juli, saat adik saya (korban) komunikasi dengan MS (Pelaku) lewat telpon.
" MS nelpon adik saya pada tanggal 1 Oktober 2022 tengah malam, ngajak jumpa lagi, adik saya nggak mau, hingga terjadi adu mulut dengan suara keras. Ternyata, istrinya (pelaku) dengar pembicaraan mereka, disitulah terbongkarnya semua " jelasnya.
Awalnya diberitakan, lagi-lagi diduga oknum polisi mencoreng citra baik Polisi Republik Indonesia (Polri). Kali ini, oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu dilaporkan.
Oknum Polisi inisial MS dipolisikan oleh seorang wanita inisial ES warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke Mapolres setempat pada Rabu (12/10/2022) kemarin sekira pukul 10.45 WIB.
Sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2104/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Wanita usia 56 tahun itu melaporkan oknum Polisi berpangkat Aiptu tersebut dengan tuduhan yang memalukan sekaligus mencoreng citra baik Polri.
" Dia (oknum polisi) inisial MS saya laporkan ke Polres. Dia mencabuli anak saya (inisial S) " kata ES melalui Kakak korban, Juli, Jumat (21/10/2022) dari seberang telpon.
Atas laporan tersebut, keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menghukum pelaku sesuai hukum berlaku.
" Harapan kami sekeluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena selain merusak adik kami, dia (pelaku) juga telah merusak nama baik kami sekeluarga dikampung ini " tandasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi mengaku laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut masih dalam proses pihaknya.
" Masih proses bang" aku Rusdi singkat, Sabtu (22/10/2022).
Sementara, oknum polisi inisial MS (47) saat nomor telepon-nya dihubungi berkali-kali hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. [hab]