“Kritik boleh saja, tetapi harus berdasarkan bukti. Jika tidak, itu berpotensi menimbulkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua MUI Labuhanbatu Selatan, H. Makmur Ismail Harahap. Ia menilai langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkotika merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda.
Baca Juga:
Rekrutmen Polri 2026: Kapolres Labusel Tegaskan Seleksi Tanpa Calo Melalui Pakta Integritas
“Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian. Penindakan terhadap narkoba adalah bentuk nyata melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.
Makmur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberikan ruang bagi peredarannya di lingkungan masing-masing.
“Masalah narkoba ini adalah musuh bersama. Seluruh elemen masyarakat harus mendukung aparat dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Baca Juga:
Optimalkan Arus Mudik, Polres Labusel Sebar 20 Titik CCTV di Jalur Strategis
Sementara itu, Polres Labusel sebelumnya juga mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial DAS alias Dor yang diduga sebagai bandar.
Tersangka ditangkap di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas AKP Sujono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.