WahanaNews Labuhanbatu – Jajaran Polres Labusel yang dipimpin AKBP Aditya S.P. Sembiring diapresiasi sejumlah elemen masyarakat.
Baca Juga:
Rekrutmen Polri 2026: Kapolres Labusel Tegaskan Seleksi Tanpa Calo Melalui Pakta Integritas
Mereka menilai langkah aparat terkait penindakan penyalahgunaan narkotika semakin intensif.
Dalam kurun Januari hingga Februari 2026, Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel itu berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dengan total 28 tersangka.
Capaian tersebut mendapat dukungan dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang menilai langkah penindakan aparat semakin intensif.
Baca Juga:
Optimalkan Arus Mudik, Polres Labusel Sebar 20 Titik CCTV di Jalur Strategis
Ketua Granat Labusel, Rahmad Aruan, menyebut upaya pemberantasan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Labusel menunjukkan perkembangan positif, terutama sejak dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Sahat Lumban Gaol.
“Saya melihat ada peningkatan dalam penindakan kasus narkoba. Sejak kasat narkoba dijabat AKP Sahat Lumban Gaol, upaya pemberantasan narkotika benar-benar berjalan,” ujar Rahmad, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pengawasan masyarakat terhadap aparat tetap diperlukan, namun kritik harus disertai data dan fakta yang jelas.
“Kritik boleh saja, tetapi harus berdasarkan bukti. Jika tidak, itu berpotensi menimbulkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua MUI Labuhanbatu Selatan, H. Makmur Ismail Harahap. Ia menilai langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku peredaran narkotika merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda.
“Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian. Penindakan terhadap narkoba adalah bentuk nyata melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.
Makmur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberikan ruang bagi peredarannya di lingkungan masing-masing.
“Masalah narkoba ini adalah musuh bersama. Seluruh elemen masyarakat harus mendukung aparat dalam memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Labusel sebelumnya juga mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial DAS alias Dor yang diduga sebagai bandar.
Tersangka ditangkap di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas AKP Sujono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Adapun capaian pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir dipaparkan Kapolres melalui Wakapolres Kompol Moch. Guntur Pryantoko kepada wartawan di Mapolres Labusel, Sabtu (28/2/2026).
Dalam periode tersebut, dari total 23 kasus yang diungkap, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 73,76 gram serta ganja seberat 28,140 gram.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labusel,” tegas Wakapolres.*