Untuk itu, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan undang-undang perlindungan anak dan menjerat kedua tersangka, Isran Limbong dan Samuel Limbong, dengan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Juga dari LPA kita berharap diterapkan pasal Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Gelar Lomba dan Olahraga Bersama Masyarakat
Diceritakan korban, kronologi kasus ini sendiri bermula dari kedua pelaku yang mendatangi korban ke rumahnya di Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 3 Juli 2025 silam.
“Tanggal 3 juli 2025 kami panen di kebun sawit kami yang depan dan belakang rumah. Lalu datang Isran Limbong dan langsung menuduh kami mengambil sawitnya. Tapi pas saya tanya mana buktinya, dia marah dan mengatakan kepada saya ‘kenapa kau melawan, kau masih anak kecil’,” jelas IS.
Diduga karena emosi, menurut IS, korban menganiaya dengan membenturkan kepalanya hingga koyak dan berdarah.
Baca Juga:
BH dan 1,55 Gram Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Bandar Berinisial PN Kabur
“Kemudian si Samuel tiba-tiba mencekik saya sampai saya sulit bernafas,” tambahnya.
Kasus ini sendiri hingga kini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi masih dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda dan penyidik yang menangani kasus tersebut. []