“Ini juga janggal, kejadian dilakukan tersangka secara bersama-sama, tapi informasi yang kami peroleh berkas kasus kedua tersangka dipisah atau split. Artinya, ini seperti ada upaya agar kedua pelaku tidak dikenakan pasal pengeroyokan dengan tujuan kemungkinan agar tidak di tahan juga,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Yarham Dalimunthe SH, juga mengecam sikap kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Gelar Lomba dan Olahraga Bersama Masyarakat
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus berat. Apalagi tindak kekerasan dilakukan oleh orang dewasa dan secara bersama-sama.
“Kekerasan terhadap anak wajib ditahan pelakunya. Tidak ada Alasan Polisi Tidak Menahannya. Apalagi seperti kasus penganiayaan IS ini, dilakukan secara bersama oleh dua orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Terapkan undang-undang perlindungan anak,” tegas Yarham kepada media, Selasa (30/9/2025).
Ditambahkan Yarham, tindakan kedua pelaku secara hukum juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan karena dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan.
Baca Juga:
BH dan 1,55 Gram Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Bandar Berinisial PN Kabur
“Jika kekerasan memang dilakukan lebih dari satu orang dengan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) yang sama, itu artinya tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Menanggapi adanya informasi yang diperoleh LPA Labuhanbatu yang memisahkan berkas kasus kedua tersangka (split), menurut Yarham, jika hal itu benar dilakukan penyidik maka bisa diduga ada upaya menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jelas kita jadi menduga ada apa penyidik memisah berkas kedua tersangka, jika bukan untuk menghindari pasal pengeroyokan dalam kasus ini. Tujuannya bisa jadi agar tersangka juga tidak ditahan,” tambahnya