WAHANANEWS - Labuhanbatu Utara| Penyidik Polres Labuhanbatu belum melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan, Isran Limbong alias Pak Sopi (50) dan Samuel Limbong (25).
Keduanya berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur IS (15), warga Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut hingga mengalami trauma.
Baca Juga:
Diduga Lalai Tangani Pasien, Bayi Meninggal Dalam Kandungan, Korban Lapor Polisi
Kedua Pria dewasa itu telah dilaporkan oleh orangtua korban, Aram Situmorang, ke Polsek Kualuh Hilir (Leidong), pada 3 Juli 2025 silam atas tindakan kekerasan secara bersama hingga menyebabkan pendarahan di bagian kepala korban yang masih di bawah umur.
“Dilaporkan pada 3 Juli 2025 ke Polsek Kualuh Hilir, dengan nomor STPL 38/VII/2025/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDASUMUT, dan keduanya (Isran Limbong alias Pak Sopi, dan Samuel Limbong) sudah berstatus tersangka,” ungkap kuasa hukum korban, Kristian Purba kepada wartawan di Rantauprapat, Rabu (24/9/2025).
Ironisnya, selain tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian juga dilaporkan tidak menerapkan delik kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam kasus ini.
Baca Juga:
Polwan cantik Polres Labuhanbatu jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, M Azhar Harahap, yang menyebut tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka dimasukkan penyidik ke kasus tindak pidana umum.
“Kami sudah coba telusuri kasus ini dan mendapat informasi bahwa kasus ini dimasukkan dalam kasus tindak pidana umum. Seharusnya tidak bisa, karena penganiayaan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Penerapannya harusnya undang-undang perlindungan anak,” ungkap Azhar, Selasa (30/9/2025).
Ditambahkannya, selain tidak menerapkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam kasus ini pihaknya juga mendapat informasi ada upaya memisahkan berkas kasus kedua tersangka oleh pihak kepolisian.