WahanaNews Labuhanbatu I Sebuah laporan media daring menyoroti proses administrasi dokumen uji laboratorium pada sejumlah paket proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2025.
Mengutip pemberitaan NusarayaExpose.com, yang tayang pada Selasa, 3 Februari 2026, disebutkan bahwa terdapat sekitar 60 paket proyek jalan aspal dan beton yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung, di mana dokumen hasil uji laboratorium digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan pembayaran.
Baca Juga:
Karena Belum Panggil Bobby Penyidiknya Diadukan ke Dewas, KPK Buka Suara
Dalam laporan tersebut dijelaskan, secara teknis dokumen uji laboratorium pada pekerjaan jalan umumnya bertujuan untuk memastikan kualitas, volume, dan ketebalan pekerjaan, yang lazimnya dilakukan melalui pengujian fisik di lapangan, seperti metode core drilling, sesuai pedoman teknis Kementerian PUPR serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Media tersebut juga mengaitkan praktik administrasi pembayaran proyek dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pembayaran kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran atas realisasi volume pekerjaan.
Namun demikian, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada paket pekerjaan jalan aspal maupun beton, pihaknya tidak melakukan pengujian fisik core drilling.
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
Menurut Haris, dokumen uji laboratorium yang digunakan dalam proses administrasi pembayaran disusun berdasarkan data pemesanan material dari pihak kontraktor. Ia juga menyebutkan bahwa pengujian core drilling biasanya menjadi kewenangan aparat pemeriksa, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam proses audit.
“Dokumen laboratorium tetap ada sebagai kelengkapan administrasi. Untuk pengujian core, biasanya dilakukan oleh BPK saat pemeriksaan,” ujar Haris sebagaimana dikutip media tersebut.
Ia menambahkan, estimasi ketebalan pekerjaan dilakukan dengan mengacu pada faktur dan dokumen pemesanan bahan dari kontraktor, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen laboratorium guna melengkapi Berita Acara Pembayaran (BAP).