WAHANANEWS - Labuhanbatu Utara| Penyidik Polres Labuhanbatu belum melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan, Isran Limbong alias Pak Sopi (50) dan Samuel Limbong (25).
Keduanya berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur IS (15), warga Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut hingga mengalami trauma.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Gelar Lomba dan Olahraga Bersama Masyarakat
Kedua Pria dewasa itu telah dilaporkan oleh orangtua korban, Aram Situmorang, ke Polsek Kualuh Hilir (Leidong), pada 3 Juli 2025 silam atas tindakan kekerasan secara bersama hingga menyebabkan pendarahan di bagian kepala korban yang masih di bawah umur.
“Dilaporkan pada 3 Juli 2025 ke Polsek Kualuh Hilir, dengan nomor STPL 38/VII/2025/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDASUMUT, dan keduanya (Isran Limbong alias Pak Sopi, dan Samuel Limbong) sudah berstatus tersangka,” ungkap kuasa hukum korban, Kristian Purba kepada wartawan di Rantauprapat, Rabu (24/9/2025).
Ironisnya, selain tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihak kepolisian juga dilaporkan tidak menerapkan delik kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam kasus ini.
Baca Juga:
BH dan 1,55 Gram Sabu Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Bandar Berinisial PN Kabur
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, M Azhar Harahap, yang menyebut tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka dimasukkan penyidik ke kasus tindak pidana umum.
“Kami sudah coba telusuri kasus ini dan mendapat informasi bahwa kasus ini dimasukkan dalam kasus tindak pidana umum. Seharusnya tidak bisa, karena penganiayaan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Penerapannya harusnya undang-undang perlindungan anak,” ungkap Azhar, Selasa (30/9/2025).
Ditambahkannya, selain tidak menerapkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam kasus ini pihaknya juga mendapat informasi ada upaya memisahkan berkas kasus kedua tersangka oleh pihak kepolisian.
“Ini juga janggal, kejadian dilakukan tersangka secara bersama-sama, tapi informasi yang kami peroleh berkas kasus kedua tersangka dipisah atau split. Artinya, ini seperti ada upaya agar kedua pelaku tidak dikenakan pasal pengeroyokan dengan tujuan kemungkinan agar tidak di tahan juga,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Yarham Dalimunthe SH, juga mengecam sikap kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus berat. Apalagi tindak kekerasan dilakukan oleh orang dewasa dan secara bersama-sama.
“Kekerasan terhadap anak wajib ditahan pelakunya. Tidak ada Alasan Polisi Tidak Menahannya. Apalagi seperti kasus penganiayaan IS ini, dilakukan secara bersama oleh dua orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Terapkan undang-undang perlindungan anak,” tegas Yarham kepada media, Selasa (30/9/2025).
Ditambahkan Yarham, tindakan kedua pelaku secara hukum juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan karena dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan.
“Jika kekerasan memang dilakukan lebih dari satu orang dengan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) yang sama, itu artinya tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Menanggapi adanya informasi yang diperoleh LPA Labuhanbatu yang memisahkan berkas kasus kedua tersangka (split), menurut Yarham, jika hal itu benar dilakukan penyidik maka bisa diduga ada upaya menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jelas kita jadi menduga ada apa penyidik memisah berkas kedua tersangka, jika bukan untuk menghindari pasal pengeroyokan dalam kasus ini. Tujuannya bisa jadi agar tersangka juga tidak ditahan,” tambahnya
Untuk itu, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan undang-undang perlindungan anak dan menjerat kedua tersangka, Isran Limbong dan Samuel Limbong, dengan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Juga dari LPA kita berharap diterapkan pasal Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Diceritakan korban, kronologi kasus ini sendiri bermula dari kedua pelaku yang mendatangi korban ke rumahnya di Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 3 Juli 2025 silam.
“Tanggal 3 juli 2025 kami panen di kebun sawit kami yang depan dan belakang rumah. Lalu datang Isran Limbong dan langsung menuduh kami mengambil sawitnya. Tapi pas saya tanya mana buktinya, dia marah dan mengatakan kepada saya ‘kenapa kau melawan, kau masih anak kecil’,” jelas IS.
Diduga karena emosi, menurut IS, korban menganiaya dengan membenturkan kepalanya hingga koyak dan berdarah.
“Kemudian si Samuel tiba-tiba mencekik saya sampai saya sulit bernafas,” tambahnya.
Kasus ini sendiri hingga kini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi masih dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda dan penyidik yang menangani kasus tersebut. []
Redaktur: Habibi