"Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.10 Wib bayi yang sudah meninggal didalam kandungan istri klien kami dilahirkan dalam keadaan normal. Padahal, berdasarkan konsultasi rutin yang dilakukan oleh istri klien kami di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh Dokter Tun Ali Ibrahim, SpOG bahwa janin dalam keadaan sehat dan kondisi Ibu juga dalam keadaan sehat" urainya menjelaskan kronologis yang dialami kliennya itu.
Berdasarkan uraian kronologis peristiwa tersebut, sambung Yarham, pihaknya berkeyakinan bahwa adanya dugaan kelalaian tenaga medis.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
"Atas kejadian itu klien kami merasa keberatan dan telah membuat laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Sabtu, 11 Oktober 2025 Siang" tandas pengacara LPA Labuhanbatu itu.*