WAHANANEWS - LABUHANBATU | Adi (39) warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu melaporkan dugaan kelalaian petugas medis ke Polres Labuhanbatu, Sabtu, 11 Oktober 2025 Siang.
Tak sendiri, Adi didampingi Pengacara lembaga perlindungan anak (LPA), Yarham Dalimunthe, S.H, Nursriani, S.H dan Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H, M.H.
Baca Juga:
Korban Trauma, 2 Tersangka Penganiayaan Anak Berkeliaran, Tim Advokasi LPA Labuhanbatu : Kekerasan Terhadap Anak Wajib Ditahan Pelakunya
Ayah 4 anak itu tak terima bayinya meninggal di dalam kandungan saat proses persalinan istrinya di Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal emergensi dasar) Kota Rantauprapat, Jumat, 12 September 2025.
"Ya benar. Kami pengacara LPA telah mendampingi seorang warga Rantauprapat inisial P alias Adi membuat laporan dugaan kelalaian tenaga medis (masih dalam lidik)" kata Yarham Dalimunthe, S.H, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dijelaskan Yarham, berawal istri kliennya inisial SH (39) yang sedang hamil 9 bulan mendatangi RSUD Rantauprapat berniat memeriksakan kandungan, Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Polwan cantik Polres Labuhanbatu jadi Komandan Upacara HUT Ke-80 RI
"Di rumah sakit, klien kami diberitahu oleh petugas medis yang bertugas saat itu jika belum ada pembukaan jalan untuk melahirkan dan berkata "orang bapak mau nunggu atau pulang aja "karena belum adanya pembukaan jalan untuk melahirkan. mendengar itu klien kami dan istrinya pun mengambil inisiatif untuk pulang kerumah" jelasnya.
Pada saat berada di rumah dihari yang sama, sekira pukul 12.00 Wib istri klien kami, lanjut pengacara LPA itu, mengalami sakit pada kandungannya dan setelah itu klien kami pun berinisiatif untuk membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal emergensi dasar) Kota Rantauprapat.
"Tiba di Puskesmas sekira pukul 12.45 Wib dan sekira pukul 12.55 Wib petugas medis yang bertugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kandungnya istri klien kami dan menerangkan jika kandungan istri klien kami buka satu dan menanyakan kepada klien kami apakah mau pulang atau menunggu karena pemeriksaan berlaku empat jam sekali, dan atas inisiatif klien kami sendiri dan istrinya pun menunggu di Puskesmas tersebut" sebutnya.
Sekira pukul 17.00 Wib, lanjut Yarham, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan pasien setelah klien kami memintanya.
"Istri klien kami kembali dilakukan pemeriksaan kandungannya dan didapat keterangan dari petugas medis jika kandungannya sudah buka dua dan terdengar oleh klien kami dari bisikan antar mereka petugas medis yang bertugas mengatakan jika jantung janin bayi dalam kandungan istri klien kami itu lemah" sebutnya.
"Selanjutnya petugas medis pada saat itu berkata kepada petugas medis lainnya "Telpon lah kak Vena" yang merupakan bidan penanggung jawab pada saat itu, dan saat itu terdengar oleh klien kami dan sambungan telpon mereka jika Bidan Vena berkata "ya sebentar lagi datang aku” akan tetapi tidak juga kunjung datang ke lokasi Puskesmas PONED Rantauprapat" jelas Yarham lagi.
"Sekira pukul 17. 45 Wib petugas medis yang bertugas saat itu kembali menelpon bidan Vena dan berkata "Kak kekmana ini jantung si bayi semakin melemah' dan di jawab oleh Bidan Vena saat itu " Telponlah ambulance aku belum bisa datang karena hujan" ucapnya.
"Atas inisiatif dari klien kami kemudian klien kami pun menjemput bidan Vena kerumahnya di Aek Matio menggunakan becak dan tiba dirumahnya dan kemudian membawanya menuju Puskesmas Poned dan setibanya klien kami mobil ambulance juga sudah tiba dilokasi Puskesmas dan saat itu Bidan Vena masuk kedalam ruangan dan setelah itu berkata "Ayok bawa aja ke rumah sakit" dan setelah itu istri pelapor pun dibawa ke RSUD Rantauprapat didampingi oleh 3 (tiga) orang petugas medis dan tiba di RSUD Rantauprapat sekira pukul 19.20 Wib" paparnya lagi.
Setibanya di RSUD Rantauprapat, tegas Yarham, istri kliennya dibawa menuju ruang pemeriksaan dan kliennya saat itu menuju kedepan untuk mengurus administrasi sedangkan istri kliennya didampingi oleh adik dan mertuanya diruangan pemeriksaan.
"Sekira pukul 21.00 Wib klien kami mendapat informasi dari Dokter Ainal yang bertugas pada saat itu jika bayi yang berada didalam kandungan istri klien kami telah meninggal dunia" tegasnya.
Berdasarkan penjelasan dari Dokter Ainal, sambungnya, klien kami mengambil keputusan jika menunggu kelahiran bayinya melalui proses normal tanpa harus dilakukan operasi.
"Pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.10 Wib bayi yang sudah meninggal didalam kandungan istri klien kami dilahirkan dalam keadaan normal. Padahal, berdasarkan konsultasi rutin yang dilakukan oleh istri klien kami di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh Dokter Tun Ali Ibrahim, SpOG bahwa janin dalam keadaan sehat dan kondisi Ibu juga dalam keadaan sehat" urainya menjelaskan kronologis yang dialami kliennya itu.
Berdasarkan uraian kronologis peristiwa tersebut, sambung Yarham, pihaknya berkeyakinan bahwa adanya dugaan kelalaian tenaga medis.
"Atas kejadian itu klien kami merasa keberatan dan telah membuat laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Sabtu, 11 Oktober 2025 Siang" tandas pengacara LPA Labuhanbatu itu.*