WahanaNews - Labuhanbatu | KTV Sky High yang berada di Jalan Baru By Pass, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu digrebek personel Denpom l/1 Pematangsiantar, Minggu (11/12/2022) dinihari.
Informasi dihimpun, seorang diduga bandar Narkotika jenis Pil Ekstasi berinisial AB (48) diamankan dan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir berikut uang sebanyak Rp7.677.000,- (Tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 unit HP Samsung Galaxy A-10 dan 1 unit tas sandang kulit.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
" Betul sekali bang. Tadi pagi jam 02.30 ada penangkapan di Sky (KTV Sky High) oleh anggota Denpom Siantar an Sertu Tamba " kata Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi ketika di konfirmasi.
"Saat ini terduga masih berada di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Interogasi rencananya sore ini sudah selesai. Sore ini diserahkan ke Polres Labuhanbatu" sebut Kapten CPM Hendrik.
Anehnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti maupun AKP Roberto Sianturi yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba itu belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan redaksi WahanaNews Labuhanbatu ke WhatsApp pribadi masing-masing.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Terpisah, Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik mengapresiasi personel Denpom l/1 Pematangsiantar yang berhasil mengamankan seorang terduga bandar Pil Ekstasi.
" Layak kita apresiasi personel Denpom Pematangsiantar ini, beliau berhasil menangkap diduga bandar Narkotika, pelaku perusak anak bangsa" ucap Muslim Manik saat dimintai tanggapannya.
Disisi lain, aktivis LSM itu mempertanyakan kinerja personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dimana lokasi penggrebekan berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.