WahanaNews-Labuhanbatu | Kegiatan penampungan crude palm oil (CPO) diduga kuat ilegal di Jalinsum Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Labura sampai saat ini masih beroperasi.
" Masih main (beroperasi) bang kegiatannya. Aku tiap hari lewat lokasi " kata Ewin salah seorang warga Aek Natas.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
Meski pemilik kegiatan atas nama Udin Purwanto alias Asen telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pasca melakukan teror dan ancaman terhadap seorang Jurnalis, Habibi yang memberitakan kegiatan ilegal tersebut. Nekatnya kegiatan yang sangat meresahkan itu masih berlanjut.
Ketua LSM Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik menegaskan bahwa apapun bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu harus berantas.
" Kepada Bapak Kapolres dan jajaran harus tegas memberantas segala macam kegiatan ilegal, terlebih mafia CPO Asen yang nekat melakukan teror terhadap seorang Jurnalis " tegas Muslim Manik, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:
Tragedi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas: Kehilangan Nyawa Setelah Dipulangkan dari Puskesmas Aekkanopan
Ketua API itu menyebutkan agar pihak Kepolisian harus tegas dengan para mafia tersebut.
" Polisi jangan kalah dengan mafia atau preman. Tutup kegiatan CPO ilegal " sebutnya.
Anehnya, Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting sampai hari ini bungkam, meski kegiatan ilegal itu beroperasi di wilayah hukum-nya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki slow respon saat dikonfirmasi terkait kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut. " Siap bang" kata Rusdi melalui pesan elektronik.
Sebelumnya, teror dan pengancaman yang dilakukan Asen CS kepada Jurnalis atasnama Habibi terkait pemberitaan kegiatan CPO ilegal telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, susuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut. [rum]