" Kami datang mengadukan nasib kami kepada bapak-bapak yang terhormat di DPRD ini, kemana anggota dewan ini, tidak satupun nampak batang hidungnya" kata Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Bung Hamdani Hasibuan, Senin (19/09/2022).
Kami menilai, sebutnya, bahwa Direktur RSUD Rantauprapat telah melakukan kejahatan perbudakan modern dan kejahatan Human Trafficking.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Dimana patut diduga ini adalah sebuah kejahatan perbudakan modern yang dilakukan Direktur RSUD terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD tersebut, kenapa kita duga hal ini adalah bentuk pembodohan yang juga sebagai kejahatan Human Trafficking perihal Tenaga Kerja Sukarela " sebut Hamdani.
Ketua GMNI melanjutkan, Tenaga Kerja Sukarela sudah berlangsung lama, baik pada saat, sebelum dan sampai pasca COVID-19 yang juga dapat disebut Pahlawan Medis. Namun, kini nasib mereka diujung tanduk dan tidak mendapatkan kejalasan.
" Kiranya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan Reward dan Bantauan serta mempermudah Tenaga
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Kerja Sukarela (TKS) dalam menjalankan Pengabdian Kemanusian yang cukup lama, ada yang bekerja selama 5 tahun lebih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dan harapan besar mereka dapat dipermudah dalam mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak dibebankan kedalam APBD atau APBN yang juga merupakan syarat administrasi melalui slip gaji TKS" tandasnya.
Setelah melakukan aksinya, massa dipersilahkan masuk oleh Plt Sekretaris DPRD keruangan rapat DPRD Labuhanbatu untuk menyampaikan tuntutannya.
Setelah beberapa menit berdialog diruang rapat, akhirnya massa dan Plt Sekretaris DPRD sepakat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di hari Jum'at (23/09/2022) mendatang, sesuai dengan surat No.005/1235/Sek-DPRD/2022.