WahanaNews-Labuhanbatu | BUPATI Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM membuka program pelayanan kesehatan secara cuma-cuma alias gratis.
Dilansir redaksi WahanaNews Labuhanbatu dari laman Facebook resmi milik Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu Sabtu (03/09/2022), program tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham. Iya menjelaskan, saat ini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu melalui program SKTM.
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
" Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu" jelas Kamal, Sabtu (03/09/2022).
SKTM, sebut Kadis Kesehatan, tidak diperkenankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat.
Lebih lanjut dijelaskan Kamal, syarat yang dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai Masyarakat miskin atau tidak mampu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani camat, membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Program tersebut sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.
" Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantau Prapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu secara gratis" ucap Kadis.
Program pelayanan kesehatan tersebut, lanjutnya, diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diluncurkan sebagai pengganti ASKESDA yang sempat terhenti. [hab]