WahanaNews - Labuhanbatu | JIKA benar terjadi, kelakuan Oknum Polisi Inisial ADT ini sangat memalukan Institusi Polri. ADT dilaporkan warga kasus penggelapan sebuah mobil.
Warga atasnama Alto Belly Rinaldo Silaen yang berdomisili di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu melaporkan Oknum Polisi berpangkat AIPTU itu ke Mapolres Labuhanbatu, sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/1737/XII/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU.
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Alto menjelaskan awal mula kejadian ketika Oknum Polisi yang bertugas di jajaran Polres Labuhanbatu itu meminjam mobil miliknya pada tanggal 09 November 2022 lalu, tetapi sampai saat ini mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Awal mula ia (terlapor) meminjam (mobil) tapi tidak kunjung dikembalikan sampai sekarang. Saya sudah coba komunikasi tapi tidak ada itikad baik sedikitpun darinya " jelas Alto, Jumat (02/12/2022).
Keterangan foto: Pelapor (Alto Belly Rinaldo Silaen) menunjukkan surat laporan di Mapolres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Dinilai tidak punya itikad baik, Alto melaporkan peristiwa pidana itu ke Mapolres Labuhanbatu dengan harapan agar mobil miliknya itu dikembalikan.
"Saya sudah melaporkan oknum polisi tersebut dengan dugaan telah melakukan penggelapan terhadap barang milik saya (mobil), dan harapan saya agar kasus ini cepat diproses sebagaimana mestinya tanpa ada membeda-bedakan sedikitpun. Karena kita semua sama di mata hukum". harapnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Rangkuti melalui Kasi Propam IPTU Iwan Mashuri dan Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki belum menjawab konfirmasi wartawan terkait laporan warga tersebut. [rum]