WahanaNews-Labuhanbatu | Sebanyak 13 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Rantauprapat, di Aula Kantor Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura ), Jumat (28/10/2022)
Kegiatan sidang Isbat nikah tersebut atas permintaan warga dengan harapan perkawinan mereka dinyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum dengan adanya akta nikah. Sehingga solusi hukum untuk dapat diakui perkawinan tersebut dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Dengan di fasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, pihak KUA memohon kepada pengadilan agama, agar sidang Isbat Nikah bisa diselenggarakan di Desa.
Kepala Desa (Kades) Padang Maninjau Hadi Gusnoto, S.sos, menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah tersebut, karena program tersebut membantu masyarakat dalam hal pengurusan dan mencari identitas hukum pencatatan perkawinan.
"Pesan saya jangan malu untuk mengikuti sidang isbat nikah, karena sidang isbat nikah penting untuk pengurusan dan mencari identitas hukum atau pencatatan perkawinan", ucap Hadi. [hab]