" Aturannya guru wajib gelar Sarjana atau D4. Jika tidak sesuai aturan akan kita copot " tegasnya melalui panggilan WhatsApp.
Drs. Rahmat berjanji akan melakukan pengecekan dan menindak tegas para guru yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Surabaya, Dukung Program Bantuan Pendidikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana' Pemkot
" Sudah menyalahi aturan Undang-undang guru itu, itu pembohongan publik" tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda Rantauprapat diduga menggunakan gelar sarjana palsu.
Sesuai data yang diupload di website resmi milik SMSK Pemda Rantauprapat, https://smkpemdarap.sch.id/, Ihsan Kamil memiliki gelar ST (Sarjana Teknik) dan menjabat sebagai Kajur TKRO.
Baca Juga:
Indofood Buka Lowongan Kerja hingga 13 Maret 2024 untuk S1 Semua Jurusan
Berbeda halnya dengan penelusuran awak media ini dari data forlap dikti, https://pddikti.kemdikbud.go.id dengan NPM 18120269, sesuai data Ihsan Kamil masih berstatus sebagai Mahasiswa, belum lulus di Universitas Islam Labuhanbatu Prodi Teknik Mesin.
Anehnya, Kepala Sekolah SMKS Pemda Rantauprapat, Drs. Bahder Johan Lumban Gaol saat dikonfirmasi terkait gelar sarjana tersebut malah mengatakan bahwa awak media terlalu jauh mengurusi status para guru yang ada di sekolah yang dipimpinnya itu.
" Ngak masalah itu, lagian terlalu jauh kali wartawan mengurusi status sarjana guru-guru disini. Ngak semua saya campuri ya " ucapnya dengan nada keras didepan ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).