Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan medis yang dituangkan dalam Visum et Repertum menyatakan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tajam.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Saling Lapor Libatkan Personel, Polres Nias: Diproses secara Profesional
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) buah cangkul, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video kejadian penganiayaan, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).*
Baca Juga:
Kasus Mobil Boks Berdarah di Depok, Oknum TNI AL Ikut Diamankan
[Redaktur: Habibi]