Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Lastri Togatorop dengan menggunakan sebuah cangkul yang digenggam pada bagian kayu dan disambungkan dengan fiber berwarna putih.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening serta luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana diperkuat dengan Visum et Repertum yang dihadirkan di persidangan.
Baca Juga:
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Usai Sidang 14 Jam
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, serta 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).*
Baca Juga:
DPR Desak Polri Transparan Usut Tewasnya Siswa MTs di Tual
[Redaktur: Habibi]