WAHANANEWS – Labuhanbatu l Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pauji alias Uji dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga mencatat keterlibatan seorang bernama Ical yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam Putusan Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Rap yang dibacakan pada Rabu, 12 November 2025, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Tommy Manik sebagai Ketua Majelis, serta Fery Ferdika Siregar dan Janner Christadi Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga:
Pemuda Klambir V Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Narkoba
“Terdakwa menerima satu bungkus plastik berisi seratus butir pil ekstasi dari saudara Ical,” ujar Hakim, dilihat dari SIPP PN Rantauprapat, Selasa, 13 Januari 2026.
Barang bukti tersebut berupa 100 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 35,65 gram, sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam berkas perkara Pauji, nama Ical tercantum sebagai pihak yang menyerahkan narkotika kepada terdakwa. Namun yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam persidangan karena masih berstatus DPO.
Baca Juga:
Jualan Narkoba Seorang Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Majelis hakim menyatakan Pauji terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana Penjara 6 tahun
Denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Majelis juga menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana, terdakwa tetap ditahan, barang bukti narkotika dan telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, satu unit sepeda motor Honda CRF dikembalikan kepada saksi Saparuddin.*