WAHANANEWS - Rantauprapat l Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Pauji alias uji menyisakan pertanyaan terkait keberadaan Ical yang masih DPO.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Rabu, 14 Januari 2026 terhadap Putusan Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Rap tertanggal 12 November 2025,perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Tommy Manik.
Baca Juga:
Tragis, Pegawai Dapur MBG di Bogor Tewas Usai Klakson Pelaku Tawuran
Atas informasi tersebut awak media ini melakukan konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Masyuri malah menanyakan dan meminta agar wartawan menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan Ical berstatus DPO.
“Mana dokumen resmi yang menyatakan Ical itu DPO?. Coba tunjukkan dokumen nya", ujar AKP Iwan Masyuri saat dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp.
Baca Juga:
Anggota TNI Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SD di Sultra Ditangkap
Untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan penetapan status DPO, media juga mengonfirmasi Humas PN Rantauprapat, Satria.
“Penetapan DPO merupakan kewenangan penyidik. Pengadilan hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan berkas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.*