WAHANANEWS - Rantauprapat l Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Pauji alias uji menyisakan pertanyaan terkait keberadaan Ical yang masih DPO.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Rabu, 14 Januari 2026 terhadap Putusan Nomor 776/Pid.Sus/2025/PN Rap tertanggal 12 November 2025,perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Tommy Manik.
Baca Juga:
Bareskrim Amankan Koko Erwin, Terseret Dugaan Suap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres
Atas informasi tersebut awak media ini melakukan konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Masyuri malah menanyakan dan meminta agar wartawan menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan Ical berstatus DPO.
“Mana dokumen resmi yang menyatakan Ical itu DPO?. Coba tunjukkan dokumen nya", ujar AKP Iwan Masyuri saat dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp.
Baca Juga:
Aniaya Korban Pakai Cangkul hingga Kening Robek, Mak Aldo Dituntut JPU 4 Bulan Divonis 3 Bulan Penjara
Untuk memperoleh kejelasan mengenai kewenangan penetapan status DPO, media juga mengonfirmasi Humas PN Rantauprapat, Satria.
“Penetapan DPO merupakan kewenangan penyidik. Pengadilan hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan berkas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.*