WAHANANEWS - Labuhanbatu I
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa Helmeria Br Pasaribu alias Mak Aldo dalam perkara penganiayaan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1026/Pid.B/2025/PN Rap pada Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya Usai Sidang 14 Jam
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Rabu, 14 Januari 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, setelah menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi.
Baca Juga:
DPR Desak Polri Transparan Usut Tewasnya Siswa MTs di Tual
Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Lastri Togatorop dengan menggunakan sebuah cangkul yang digenggam pada bagian kayu dan disambungkan dengan fiber berwarna putih.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening serta luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana diperkuat dengan Visum et Repertum yang dihadirkan di persidangan.
Barang Bukti dan Biaya Perkara
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, serta 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).*
[Redaktur: Habibi]