WAHANANEWS - Labuhanbatu I Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa Helmeria Br Pasaribu alias Mak Aldo dalam perkara penganiayaan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1026/Pid.B/2025/PN Rap pada Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Saling Lapor Libatkan Personel, Polres Nias: Diproses secara Profesional
Dikutip dari SIPP PN Rantauprapat, Rabu, 14 Januari 2026), terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga:
Kasus Mobil Boks Berdarah di Depok, Oknum TNI AL Ikut Diamankan
Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Lastri Togatorop dengan menggunakan sebuah cangkul yang digenggam kayu dan disambungkan dengan fiber berwarna putih.