Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek NA IX-X dilapangan diketahui salah seorang pelakun bernama Aldi. Pelaku langsung diamankan saat berada di Desa Simpang Marbau.
Saat diintrogasi, tersangka Aldi menyebutkan, perannya adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali.
Baca Juga:
Kades Napajoring Berharap Perambah Hutan Segera Ditangkap Dan Diproses Secara Hukum
Sedangkan, tersangka lain bernama Anugrah (DPO), warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum. [hab]