WAHANANEWS – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH alias Bolang ditangkap saat menerima paket berisi 2,2 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan, Senin (18/8/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang diterima tersangka ternyata berisi ganja yang dibungkus rapi dengan aluminium foil dan lakban coklat.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Api
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Barang haram ini didapat dari seorang pria berinisial JD, warga Medan. Identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini sedang dalam pengejaran. JD juga telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKP Iwan.
Selain 2,2 kg ganja, polisi juga mengamankan satu kotak kue bolu berwarna coklat, dua lembar aluminium foil, serta sebuah handphone Oppo warna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Cegah 3C dan Narkoba
Kini BH alias Bolang beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
[Redaktur: Habibi]