WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polemik penggunaan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42, Rabu (10/9/2025).
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegas Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Segera Menyusul
Temuan awal menyebut adanya dugaan pungutan liar berupa camp fee Rp80 ribu per peserta, selisih data jumlah peserta antara 1.094 dengan 1.300 orang, serta pengadaan kaos yang tercatat 1.300 helai namun banyak peserta mengaku tidak pernah menerima.
Ketua LSM KML, Hanafiah, menegaskan bahwa dengan anggaran sebesar itu seharusnya kegiatan bisa berjalan tanpa pungutan tambahan.
“Kalau memang ada mark-up dan pengadaan fiktif, ini jelas pelanggaran. Kami mendesak Inspektorat dan aparat hukum turun tangan. Bila tak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Catat Nomornya, Warga Kini Bisa Laporkan Masalah MBG Lewat Hotline Resmi BGN
Sementara itu, Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan tersebut namun menyebutnya sesuai juknis dan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk fasilitas. Sayangnya, Ketua Kwarcab Sentosa Pohan dan Bendahara Maria Lubis hingga kini belum memberikan keterangan meski sudah berulang kali dimintai klarifikasi.
Plt. Kadispora Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, menyebut LPJ kegiatan sudah melalui audit Inspektorat dan BPK. Namun, detail hasil audit tersebut belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan dana hibah daerah wajib transparan dan akuntabel sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020. Selain itu, UU KIP No. 14 Tahun 2008 mewajibkan penggunaan dana publik diumumkan secara terbuka, dengan ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melanggar.