WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polemik penggunaan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan Jambore Cabang (Jamcab) Pramuka Labuhanbatu tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42, Rabu (10/9/2025).
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Baca Juga:
Pemko Medan Dorong Koperasi Pegawai Lebih Transparan dan Akuntabel
Temuan awal menyebut adanya dugaan pungutan liar berupa camp fee Rp80 ribu per peserta, selisih data jumlah peserta antara 1.094 dengan 1.300 orang, serta pengadaan kaos yang tercatat 1.300 helai namun banyak peserta mengaku tidak pernah menerima.
Ketua LSM KML, Hanafiah, menegaskan bahwa dengan anggaran sebesar itu seharusnya kegiatan bisa berjalan tanpa pungutan tambahan.
“Kalau memang ada mark-up dan pengadaan fiktif, ini jelas pelanggaran. Kami mendesak Inspektorat dan aparat hukum turun tangan. Bila tak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Mensos Tegaskan Seleksi Sekolah Rakyat Harus Bebas Suap dan Nepotisme
Sementara itu, Sekretaris Kwarcab Labuhanbatu, Fatwa Marham Dalimunthe, mengakui adanya pungutan tersebut namun menyebutnya sesuai juknis dan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk fasilitas. Sayangnya, Ketua Kwarcab Sentosa Pohan dan Bendahara Maria Lubis hingga kini belum memberikan keterangan meski sudah berulang kali dimintai klarifikasi.
Plt. Kadispora Labuhanbatu, M. Anugerah Perdana Rambe, menyebut LPJ kegiatan sudah melalui audit Inspektorat dan BPK. Namun, detail hasil audit tersebut belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
Secara regulasi, pengelolaan dana hibah daerah wajib transparan dan akuntabel sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020. Selain itu, UU KIP No. 14 Tahun 2008 mewajibkan penggunaan dana publik diumumkan secara terbuka, dengan ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melanggar.
Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada sikap pemerintah daerah saat ini. Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita yang baru menjabat sejak Februari 2025, dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk membuka hasil audit maupun mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana hibah Jamcab 2022 yang terjadi di masa pemerintahan sebelumnya.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir di ranah opini publik tanpa kepastian hukum. Masyarakat pun menanti apakah pihak berwenang berani membuka secara transparan penggunaan Rp1,5 miliar dana hibah tersebut atau justru membiarkannya menguap tanpa penyelesaian.*
[Redaktur: Habibi]