WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Senin malam (09/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Afd III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba.
Tersangka berinisial MRD (38), warga setempat, diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 39,19 gram, ganja seberat 1,80 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp703 ribu, serta satu unit kipas angin yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga:
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah, 5 Hektar Lahan di Labusel Ditanami Jagung
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil monitoring, tim bergerak ke rumah target dan menemukan barang bukti narkotika, sebagian disembunyikan di dalam rumah serta di kandang ayam milik tersangka,” jelas AKP Syamsul.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Torgamba atas kesigapan dan keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Kasus ini akan terus didalami guna mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penanganan lebih lanjut.*
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Labusel: Sinergitas Antar Pihak Dikukuhkan
[Redaktur: Habibi]