WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap empat kasus narkoba hanya dalam kurun waktu dua hari, 7–8 Oktober 2025. Empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total lebih dari 56 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menyampaikan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek di bawah koordinasi Polres Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Labusel Kolaborasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Komitmen kami jelas, menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Petugas mengamankan RD alias Rosip (34), seorang petani, setelah menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Dari lokasi, polisi menyita 7 paket sabu seberat 7,23 gram bruto, satu pipet skop, satu kotak rokok Sampoerna, dan uang tunai Rp150.000.
Dua orang lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Baca Juga:
Sinergi Polri dan Petani: Kapolres Labusel Pantau Penanaman Jagung Kuartal IV di Kampung Rakyat
Sehari kemudian, Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.21 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba, Bhabinsa, dan perangkat desa menggerebek rumah di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Dua tersangka, R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), ditangkap karena diduga terlibat transaksi narkoba.
Dari tangan Madon, petugas menemukan 4 paket sabu seberat 1,35 gram bruto, timbangan digital, alat isap, handphone, serta uang tunai Rp171.000.
Pemeriksaan terhadap ponsel Ulil menunjukkan bukti komunikasi transaksi narkoba. Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang menggerebek rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang.
Tersangka FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta, ditangkap bersama barang bukti 5 plastik besar sabu seberat 27,41 gram bruto dan 1 plastik sedang berisi 1,14 gram bruto.