Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp780.000, satu handphone Oppo, dan perlengkapan pengemasan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kotapinang.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali menangkap AMS alias Agus (39) di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan 24 paket sabu seberat 20,70 gram bruto, timbangan elektrik, pipet skop, dan uang tunai Rp77.000.
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Labusel Kolaborasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian Lewat Penanaman Jagung Serentak
Dari hasil pemeriksaan, Agus mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RG, yang saat ini masih diburu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K. menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga Labuhanbatu Selatan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga:
Sinergi Polri dan Petani: Kapolres Labusel Pantau Penanaman Jagung Kuartal IV di Kampung Rakyat
Dengan pengungkapan empat kasus dalam waktu singkat ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat akar rumput.*
[Redaktur: Habibi]