WAHANANEWS - Labuhanbatu l Dalam sebuah operasi besar, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika. Dua orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu sebanyak 712,11 gram bruto, bersama puluhan hingga ratusan pil ekstasi dan psikotropika jenis Happy-5, berhasil diamankan.
Proses pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Baca Juga:
Aiptu Alpiansyah Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong untuk Pertanian Jagung
Petugas yang dipimpin AKP Iwan Mashuri dan Kanit II IPDA R. Situngkir menyelidiki laporan tersebut dan menangkap IS. Dari tangan IS ditemukan sabu 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, dan 28 butir Erimin-5, serta barang bukti penunjang seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone.
Pengembangan dan penangkapan kedua
Dari interogasi, IS mengaku menyimpan sabu atas instruksi rekannya, TK. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar. Di rumahnya ditemukan sisa sabu dalam paket-paket dengan total 712,11 gram bruto plus beberapa psikotropika dan ekstasi.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga:
Terduga Pencuri di Sekolah Raudatul Ulum Ditangkap, Kerugian Capai Rp18 Juta
Sedangkan pil ekstasi dan psikotropika lainnya diduga dititipkan oleh pihak dari Rantau Selatan, masih dalam pengejaran polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.