WAHANANEWS - Labuhanbatu l Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, Seorang remaja berinisial NA (19) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,42 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar wilayah Labuhanbatu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Baca Juga:
Nelayan di Panai Hilir Diamankan, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
“Barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka berjumlah 99,42 gram bruto. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain menindak pelaku, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Bilah Hilir Amankan Barang Bukti Sabu dari Pemuda 24 Tahun
Polres Labuhanbatu berharap melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, peredaran narkotika dapat diminimalisir demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.*
[Redaktur: Habibi]