WAHANANEWS - Labuhanbatu l Polres Labuhanbatu melalui Bhabinkamtibmas terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membeli atau menampung Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan kelapa sawit secara ilegal. Praktik ini berisiko pidana dan dapat merugikan petani.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan, “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau menampung TBS dan berondolan sawit secara ilegal. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan petani. Hindari aktivitas yang melanggar hukum karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain.”
Baca Juga:
Remaja 19 Tahun Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan Barang Bukti 99,42 Gram Sabu
TBS dan berondolan sawit hanya boleh diperjualbelikan melalui jalur resmi dengan dokumen sah.
Pembelian ilegal dapat melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Aktivitas ilegal dapat merugikan petani, mengurangi pendapatan, dan memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Wujudkan Kamtibmas Aman, Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Skala Besar
Seorang petani lokal menyampaikan, “Kami berharap masyarakat membeli TBS melalui jalur resmi supaya petani tidak dirugikan.”
Polres Labuhanbatu juga mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama polisi dan masyarakat dinilai kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Program ini sejalan dengan prinsip Polri Presisi dan Polri Humanis, yang menekankan pendekatan persuasif dan preventif.*