WAHANANEWS - Labuhanbatu l Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Polsek Panai Hilir kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang nelayan berinisial AJ (32) diamankan di wilayah Panai Hilir bersama sejumlah barang bukti.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, plastik klip kosong, pipet skop, dompet yang berisi narkotika, uang tunai sebesar Rp298.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Baca Juga:
TNI dan Polri Kerahkan Armada Darat, Laut, dan Udara untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumatra
Kapolsek Panai Hilir membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu.
“Kami akan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa tanpa memandang profesi,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana
Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, namun juga memerlukan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap sehat dan bebas dari ancaman narkotika.*
[Redaktur: Habibi]