Setelah sejumlah media mempublikasikan peristiwa sadis yang dilakukan oknum Polisi HMS terhadap korban SR viral, Oknum Kapolsek bersedia berdamai dengan salahsatu perjanjiannya bertanggung jawab atas perobatan korban ke rumah sakit jiwa.
Informasi dihimpun, perdamaian dilaksanakan di rumah korban di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (8/01/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Jeriko Panjaitan dan Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani tidak bersedia diwawancara sejak peristiwa sadis itu viral hingga kini, Kamis (19/01/2023).
Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Propam Polres Labuhanbatu, IPTU Iwan Mashuri berdalih akan melakukan pengecekan kebenaran peristiwa tersebut.
"Sebentar kita cek. Kekantor la" sebutnya melalui pesan elektronik.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan sadis yang dilakukan oleh AKP HMS terhadap seorang wanita ODGJ saat dimintai tanggapannya, Kamis (19/01/2023).
Sugeng meminta agar Propam Polda Sumut segera memeriksa AKP HMS dan memberikan sanksi kode etik, di Patsuskan (penahanan khusus) juga proses pidana sebagai pelaku penganiayaan.
" Sebelumnya Kapolsek harus dicopot agar tindakannya ini di sanksi supaya masyarakat percaya bahwa polisi melindungi masyarakat tidak melindungi oknum. Polisi menegakkan hukum kepada anggotanya yang melanggar. Polisi bisa dipercaya. Karena yang dilakukan AKP HMS itu sudah terang benderang tidak perlu ditutup-tutupi lagi" tegasnya. [rum]