Karena, sebut Wawan, keluarga merasa kecewa. Semula, AKP HMS berjanji bertanggungjawab atas peristiwa diluar nalar tersebut dengan perjanjian membiayai SR berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun waktu tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya.
"Semula AKP HMS berjanji membawa SR berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, saya ditunggu sampai tiga bulan tidak ada niat baiknya. Kami merasa dibohongi sama beliau," ungkap Wawan.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Merasa dibohongi, Kamis, (03/11/22), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Wawan menyebut, pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, 07 November 2022 lalu, Wawan membeberkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2486–b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.
"Surat SP3D sudah saya diterima. Tentunya, atas nama keluarga saya berharap perkara ini cepat selesai" harap Wawan.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Selang beberapa waktu menerima surat SP3D, Wawan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), No : B/656/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam dimana disebutkan nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor : R/ND–2414–b/WAS.2022/Bagyanduan tanggal, 3 November 2022 perihal pelimpahan Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.
Setelah Viral, Kapolsek HMS Bawa Korban Berobat