WahanaNews - Labuhanbatu | Nama baik Polri kembali tercoreng. Kali ini, oknum Kapolsek inisial HMS dibawah jajaran Polres Labuhanbatu - Polda Sumut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, pada Rabu, (17/08/22) lalu.
Parahnya, yang menjadi korban adalah wanita ODGJ inisial SR (40) warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. SR menjadi bulan-bulanan oknum Polisi itu hingga berdarah-darah disalahsatu warung kopi disaksikan sejumlah warga.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
Diceritakan keluarga korban, Wawan bahwa pada saat kejadian itu pada Rabu, (17/08/22), sekira pukul, 19.30 WIB, AKP HMS sedang duduk ngopi bersama temannya. Kemudian, korban SR tiba-tiba datang menghampiri AKP HMS. Namun, entah apa pemicunya, korban menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak diatas meja ke tubuh AKP HMS.
" Bapak itu (HMS) langsung membabi-buta memukulkan kursi ke arah muka (wajah) korban hingga berdarah-darah " sebutnya kepada wartawan belum lama ini.
Akibatnya, lanjut Wawan, SR mengalami luka dikening sebelah kiri, luka lebam dibagian kelopak mata serta lebam dibagian lengan tangan sebelah kiri.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
Keterangan foto: Korban Penganiayaan wanita inisial SR.
Lapor ke Div Propam Mabes Polri
Tidak terima perlakuan keji AKP HMS, keluarga korban melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Karena, sebut Wawan, keluarga merasa kecewa. Semula, AKP HMS berjanji bertanggungjawab atas peristiwa diluar nalar tersebut dengan perjanjian membiayai SR berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, hingga kurun waktu tiga bulan dinanti, AKP HMS tidak menunjukkan niat baiknya.
"Semula AKP HMS berjanji membawa SR berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, saya ditunggu sampai tiga bulan tidak ada niat baiknya. Kami merasa dibohongi sama beliau," ungkap Wawan.
Merasa dibohongi, Kamis, (03/11/22), keluarga korban akhirnya bersepakat melaporkan AKP HMS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Wawan menyebut, pengaduan pihaknya telah diterima alias berproses dengan baik. Senin, 07 November 2022 lalu, Wawan membeberkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/2486–b/WAS.2.4/2022/Divpropam Polri.
"Surat SP3D sudah saya diterima. Tentunya, atas nama keluarga saya berharap perkara ini cepat selesai" harap Wawan.
Selang beberapa waktu menerima surat SP3D, Wawan kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2), No : B/656/XI/WAS.2.4/2022/Divpropam dimana disebutkan nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor : R/ND–2414–b/WAS.2022/Bagyanduan tanggal, 3 November 2022 perihal pelimpahan Dumas ke Bidpropam Polda Sumut.
Setelah Viral, Kapolsek HMS Bawa Korban Berobat
Setelah sejumlah media mempublikasikan peristiwa sadis yang dilakukan oknum Polisi HMS terhadap korban SR viral, Oknum Kapolsek bersedia berdamai dengan salahsatu perjanjiannya bertanggung jawab atas perobatan korban ke rumah sakit jiwa.
Informasi dihimpun, perdamaian dilaksanakan di rumah korban di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (8/01/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Jeriko Panjaitan dan Kapolsek Panai Hilir, AKP HM Sibarani tidak bersedia diwawancara sejak peristiwa sadis itu viral hingga kini, Kamis (19/01/2023).
Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Propam Polres Labuhanbatu, IPTU Iwan Mashuri berdalih akan melakukan pengecekan kebenaran peristiwa tersebut.
"Sebentar kita cek. Kekantor la" sebutnya melalui pesan elektronik.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan sadis yang dilakukan oleh AKP HMS terhadap seorang wanita ODGJ saat dimintai tanggapannya, Kamis (19/01/2023).
Sugeng meminta agar Propam Polda Sumut segera memeriksa AKP HMS dan memberikan sanksi kode etik, di Patsuskan (penahanan khusus) juga proses pidana sebagai pelaku penganiayaan.
" Sebelumnya Kapolsek harus dicopot agar tindakannya ini di sanksi supaya masyarakat percaya bahwa polisi melindungi masyarakat tidak melindungi oknum. Polisi menegakkan hukum kepada anggotanya yang melanggar. Polisi bisa dipercaya. Karena yang dilakukan AKP HMS itu sudah terang benderang tidak perlu ditutup-tutupi lagi" tegasnya. [rum]