WahanaNews-Labuhanbatu | Diduga sebagai otak pelaku penganiayaan HD alias Dogol (43) warga Desa Sei Kasih Luar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi setelah 5 (lima) bulan kejadian. Sedangkan pelaku Dayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dogol CS dilaporkan Ponidi warga Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan Ponidi luka berat. Sesuai laporan Nomor: LP/B/139/VI/2022/SPKT/SEK-BILAH HILIR/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, pada 17 Juni 2022.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Kapolsek Bilah Hilir, AKP S. Margolang melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku Dogol diamankan di seputaran Jalan Dusun Amal, Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB. Namun, seorang lagi, inisial WD alias Dayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dayu melarikan diri yang ketangkap abangnya. Masih kita buru (DPO)," ungkap IPDA Ricardo Sirait, Jumat (11/11/2022)
Penangkapan pelaku Dogol, jelas Ricardo, berawal saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, hingga Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Pelaku Dogol dan Dayu dinilai tergolong licin. Sebab, sejak peristiwa penganiayaan pada Jumat (17/6/2022) lalu. Dogol dan Dayu disebut-sebut bebas berkeliaran di seputaran Kecamatan Bilah Hilir-Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, tiga terduga pelaku lainnya telah berhasil diamankan yakni MA alias Ipin, S alias Roki (ditangkap Senin, 20 Juni 2022) dan HP alias Jeki (ditangkap pada Jumat 17 Juli 2022). [hab]
Penulis: Berman Sinaga | Editor: Habibi