LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Pimpinan DPRD Labura resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penandatanganan Persetujuan Bersama ini dilakukan pada Rabu (4/9) di Kantor DPRD Labuhanbatu Utara.
Wakil Bupati Labura, Dr. H. Samsul Tanjung, mewakili Bupati Labura Dr. Hendri Yanto Sitorus, dan didampingi Sekda Labura Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd, turut menandatangani persetujuan bersama atas Ranperda APBD TA 2025.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
Dalam sambutannya, Wabup Samsul Tanjung menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Labura, khususnya Badan Anggaran DPRD Labura, atas proses pembahasan yang telah dilakukan sehingga Ranperda APBD TA 2025 dapat disepakati.
"Kami akan segera melakukan penyesuaian kembali terhadap program, kegiatan, dan anggaran dalam Ranperda APBD TA 2025 berdasarkan saran dan masukan dari anggota dewan terhormat serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Wabup Samsul Tanjung.
Dengan ditetapkannya Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda APBD TA 2025, Ranperda ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Baca Juga:
Hari Krida Pertanian 2024: Pemkab Karo Gelar Berbagai Kegiatan untuk Meningkatkan Sektor Pertanian
[Redaktur : Hadi Kurniawan]