WahanaNews-Labuhanbatu | Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rantauprapat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos terus melakukan Sosialisasi Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program Mandiri Ketuk Pintu (PKB-PMKP).
Kali ini, Program Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi itu disosialisasikan kepada masyarakat bertempat di Kantor Camat Rantau Utara, Jumat (04/11/2022).
Baca Juga:
Bupati Erik MoU Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023
Saat acara sosialisasi tersebut, Kepala UPT PPD Rantauprapat atau biasa disebut Kepala UPT Samsat berharap kepada masyarakat wajib pajak agar taat pajak kendaraan bermotor.
Mengingat, sebut Syahrul tingginya masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Labuhanbatu.
" Saya berharap agar wajib pajak taat pajak, mengingat masih tingginya masyarakat yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor. Mari kita manfaatkan program pemutihan ini " ucap Kepala UPT Samsat Rantauprapat, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumut Akan Cek Gelar Guru SMKS Pemda, Kacabdis Drs. Rahmat: Tidak Sarjana Akan Kita Copot
Lebih lanjut dijelaskan Kepala UPT Samsat tersebut, bahwa Program Pemutihan PKB ini, sudah dimulai sejak 6 September hingga 30 November 2022 mendatang.
" Jadi, masih ada waktu untuk kita membayar pajak kendaraan kita tanpa dikenakan denda. Kalau program pemutihan sudah berakhir maka denda akan diberlakukan kembali " tandasnya.
Acara Sosialisasi Program PKB-PMKP itu dihadiri oleh Kanit Regident Polres Labuhanbatu, Sekcam, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas juga Lurah se Kecamatan Rantau Utara dan sejumlah Kepala Lingkungan.