"Nanti akan kita konfirmasi lebih lanjut ke bagian Reskrim untuk data detailnya," ungkap AKP Aswin.
Peristiwa tragis yang menimpa Aliyasil terjadi di Jalinsum Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Baca Juga:
Solidaritas Insan Pers Desak Polres Labuhanbatu Segera Ringkus Pelaku Begal
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius berupa retak tulang tangan kiri akibat hantaman benda tumpul.
Selain cedera fisik, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta, yang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit ponsel dan uang tunai.
Pasca menjalani perawatan medis, korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (22/4/2026) dengan nomor laporan LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Baca Juga:
Jurnalis Tribun Medan Dihajar Begal Hingga Patah Tulang, Polisi Kejar Pelaku
Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan delik Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti guna keperluan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.*