WahanaNews LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Aliyasil Sagala (38), seorang wartawan Tribun Medan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah tim khusus melakukan pengejaran intensif selama sepekan.
Baca Juga:
Solidaritas Insan Pers Desak Polres Labuhanbatu Segera Ringkus Pelaku Begal
Kedua pelaku berinisial AN (35), warga dan SA (38), warga Desa Janji dan Gang Sado, Labuhanbatu.
Keduanya diamankan petugas di kediaman masing-masing sekira pukul 10.00 WIB.
Korban pembegalan, Aliyasil Sagala, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima informasi resmi dari penyidik mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Jurnalis Tribun Medan Dihajar Begal Hingga Patah Tulang, Polisi Kejar Pelaku
"Iya, sudah ditangkap. Dua pelaku atas nama Anto dan Samsul. Saya dihubungi oleh pihak kepolisian terkait perkembangan laporan saya," ujar Aliyasil, Sabtu, 25 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jihad, membenarkan bahwa tim Opsnal telah mengamankan kedua terduga pelaku. "Sudah" akunya singkat membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif serangan tersebut.
"Nanti akan kita konfirmasi lebih lanjut ke bagian Reskrim untuk data detailnya," ungkap AKP Aswin.
Peristiwa tragis yang menimpa Aliyasil terjadi di Jalinsum Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius berupa retak tulang tangan kiri akibat hantaman benda tumpul.
Selain cedera fisik, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta, yang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit ponsel dan uang tunai.
Pasca menjalani perawatan medis, korban resmi melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (22/4/2026) dengan nomor laporan LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU.
Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan delik Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti guna keperluan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.*