“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” ujar AKP Syamsul Adhar, Jumat (16/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kotapinang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Baca Juga:
Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring Tekankan Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru
Pada Jumat siang, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Pelaku berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.
Baca Juga:
Rumah Layak Huni, Hidup Baru: Kapolres Labusel Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Torgamba
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).