WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2023 di wilayah Kecamatan Torgamba.
Peristiwa curas itu terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Suroto (44), seorang karyawan BUMN, bersama rekannya sedang berupaya mengamankan barang bukti pencurian brondolan kelapa sawit di Afd. III PTPN III Kebun Sei Kebara, Desa Torgamba. Saat itu, korban didatangi sekelompok orang dan diserang hingga mengalami luka.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Doa Lintas Agama Demi Persatuan dan Kerukunan
Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas satu unit telepon genggam merek Vivo Y91C warna hitam biru serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Tiga pelaku, masing-masing CWS, ASN, dan RS alias Putra, telah diproses hukum dan divonis pengadilan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial JH (40), warga Bagan Batu, Rokan Hilir, sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto berhasil menangkap JH pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Bagan Batu. Dari interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam Vivo Y91C beserta kotaknya.
Baca Juga:
Jumat Curhat Polsek Kotapinang, Warga Harapkan Penanganan Serius Peredaran Narkoba
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu Selatan.
“Kasus ini saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.*
[Redaktur : Habibi]