WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Ballonize, Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Pelaku ditangkap di wilayah Kotapinang setelah sempat melarikan diri selama hampir dua pekan.
Baca Juga:
Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring Tekankan Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban Nanda Febryana br Aritonang (21) sedang menjaga toko seorang diri.
Pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban.
Baca Juga:
Rumah Layak Huni, Hidup Baru: Kapolres Labusel Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Torgamba
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop.
Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Kotapinang.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” ujar AKP Syamsul Adhar, Jumat (16/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kotapinang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Pada Jumat siang, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi tempatnya bekerja sebagai buruh bangunan.
Pelaku berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Torgamba memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.*
[Redaktur: Habibi]