WAHANANEWS - Labuhanbatu Selatan l Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Ballonize, Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Pelaku ditangkap di wilayah Kotapinang setelah sempat melarikan diri selama hampir dua pekan.
Baca Juga:
Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring Tekankan Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban Nanda Febryana br Aritonang (21) sedang menjaga toko seorang diri.
Pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban.
Baca Juga:
Rumah Layak Huni, Hidup Baru: Kapolres Labusel Serahkan Bantuan Bedah Rumah kepada Warga Torgamba
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop.
Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Kotapinang.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.