c). Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
d). Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Baca Juga:
Soal Sewa Kapal dan Terminal BBM, Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK
e). Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.
f). Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
g). Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan.
Baca Juga:
Distribusi BBM Bersubsidi di Manokwari Terkendali
h). Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.
i). Menjadi perantara/makelar perkara.
j). Menelantarkan keluarga.*